Megawati Akan Kembali Umumkan Nama Calon Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Kamis Besok, Ada Cagub Jakarta?

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri usai menyerahkan surat rekomendasi kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024 di Kantor PDIP, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri usai menyerahkan surat rekomendasi kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024 di Kantor PDIP, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri telah mengumumkan ratusan nama kader PDIP yang akan maju sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Rencananya, Megawati akan kembali mengumumkan nama-nama yang diusung PDIP Perjuangan pada Pilkada Serentyak 2024.

"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya hari ini Rabu, 21 Agustus 2024.

Total akan ada 169 nama yang diumumkan sebagi pasangan calon yang akan diusung PDIP untuk Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: PDI dan PKB Berkoalisi di 13 Daerah di Jabar Selain di Pilgub Jabar

"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," sambungnya.

Dalam keterangannya itu, Hasto tidak menyebutkan apakah akan mengumumkan nama calon gubernur DKI Jakarta atau tidak seusai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," ungkap Hasto.

Hasto pastikan partainya berkomitmen membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," ujarnya.

Baca Juga: PDI dan PKB Berkoalisi di Pilgub Jabar, Usung Ono Surono dan Acep Adang Ruhiyat

PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.

Termasuk keputusan nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Dia mengatakan seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.

"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," pungkas dia.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub