Partai Buruh Akan Demo di Gedung DPR dan KPU RI Desak Mereka Patuhi Putusan MK

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Partai Buruh akan menggelar demonstrasi di DPR RI dan Kantor KPU RI.
Partai Buruh akan menggelar demonstrasi di DPR RI dan Kantor KPU RI. /Antara/Galih Pradipta/


PRFMNEWS - Partai Buruh akan menggelar aksi demo di Gedung DPR RI dan juga di Kantor KPU RI pada Kamis dan Jumat, 22-23 Agustus 2024.

Aksi demo yang rencananya akan diikuti oleh ribuan orang ini membawa tuntutan untuk DPR RI dan juga untuk KPU RI.

Demo di Gedung DPR RI akan digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024 dengan tuntutan Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: PDIP Sambut Baik Putusan MK Ubah Aturan Pilkada: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol Antidemokrasi

Lalu demo di Kantor KPU RI akan digelar pada Jumat, 23 Agustus 2024 dengan tuntutan mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya, Partai Buruh melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menerima permohonan yang diajukan Partai Buruh bersama Partai Gelora itu.

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon dengan didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah Diubah, Begini Aturan Terbaru MK

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan untuk perkara itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub