MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon dengan didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah Diubah, Begini Aturan Terbaru MK
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan untuk perkara itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel