Dengan putusan MK ini, maka politik mahar dalam pilkada provinsi dan kabupaten/kota bisa ditekan seminimal mungkin. Hal ini membuat partai politik dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga: Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah Diubah, Begini Aturan Terbaru MK
"Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang," ucap Deddy.
"Bagi partai-partai yang ada di Parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," ucapnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel