PRFMNEWS - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada ini, memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 21 Agustus 2024.
MK memutuskan syarat mengusung paslon di Pilkada tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.
Baca Juga: MK Ubah Aturan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Aturannya Jadi Seperti ini
Meski demikian, berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.
"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat," katanya.
Menurut Deddy, putusan ini kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi partai politik oligarki yang antidemokrasi.