Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU Seluruh Indonesia Sebesar 50 Persen

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rian Firmansyah
Presiden Jokowi tanggapi isu kenaikan harga beras dan program makan gratis.
Presiden Jokowi tanggapi isu kenaikan harga beras dan program makan gratis. /BPMI/

BANDUNG, PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan tunjangan insentif bagi pegawai Komisi Pemilihan Umum atau KPU di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pengarahan pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada KPU di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Awalnya Jokowi dalam sambutan dan arahannya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.

Baca Juga: Tiket Persib Bandung vs Arema FC Naik, Ini Harga Terbarunya

Ia juga mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui fakta tersebut belum lama ini. Namun ia langsung bergegas untuk membereskan urusan kenaikan insentif pegawai salah satu penyelenggara pemilihan umum ini.

"Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.

"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tandatangani," kata Jokowi.

Baca Juga: Ada Job Fair di Gedung Sate Kota Bandung Selama 2 Hari, Bagian dari West Java Festival 2024

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub