MK Ubah Aturan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Aturannya Jadi Seperti ini

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRFM

PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara mengenai ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK hari ini Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam putusannya ini, kini partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga: 34 Penjabat Kepala Daerah Pilih Mundur Karena Mau 'Nyalon' di Pilkada Serentak 2024

Melalui aturan baru ini, penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Gugatan ini sendiri diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang pada sidang ini diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Dalam putusannya, MK mengatur aturan di mana partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub