5. Transkrip Nilai dengan Ukuran Maksimal 500 Kb
Pelamar CPNS 2024 diwajibkan mengunggah transkrip nilai sebagai bukti dari indeks prestasi kumulatif (IPK). Dokumen ini harus dipindai dan disimpan dalam format file pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb.
Baca Juga: Janji Ridwan Kamil-Suswono Jika Menang Pilkada Jakarta, Atasi Banjir hingga Buka Ruang Outdoor Baru
6. Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)
Khusus untuk pelamar CPNS 2024 yang merupakan tenaga honorer (THK-2), mereka diwajibkan mengunggah pindai surat penugasan guru. Dokumen ini harus dipindai dan disimpan dalam format file pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb.
7. Syarat Unggah Dokumen Berdasarkan Instansi
Setiap kementerian atau lembaga akan menetapkan persyaratan unggah dokumen yang berbeda pada seleksi CPNS 2024. Pelamar harus mematuhi persyaratan unggah dokumen sesuai dengan instansi yang mereka lamar.
Baca Juga: Ini Pesan Bey Machmudin di Hari Jadi ke 79 Jawa Barat: Jabar Menyala untuk Indonesia Maju
8. Daftar Riwayat Hidup
Daftar riwayat hidup untuk seleksi CPNS 2024 dapat diunduh dari situs instansi yang dituju.