Aturan Baru Susu Formula Bayi, Pemerintah Larang 6 Bentuk Promosi dan Iklan Produk Pengganti ASI

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Informasi tentang susu formula, apa bisa membuat anak pintar?
Informasi tentang susu formula, apa bisa membuat anak pintar? /Freepik/freepik.

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah

3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat

Baca Juga: PON XXI TAHUN 2024 Persiapan Maksimal, Bey Machmudin Optimistis Jabar Mampu Hattrick Juara Umum

5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial

6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dokter Lovely Daisy menjelaskan, perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sangat penting sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Baca Juga: Fakta Menarik Serial Squid Game, Naskahnya Telah Selesai Ditulis Lebih dari 10 Tahun Lalu

Pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

"Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi," ujar dr. Daisy.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub