Aturan Baru Susu Formula Bayi, Pemerintah Larang 6 Bentuk Promosi dan Iklan Produk Pengganti ASI

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Informasi tentang susu formula, apa bisa membuat anak pintar?
Informasi tentang susu formula, apa bisa membuat anak pintar? /Freepik/freepik.

PRFMNEWS – Pemerintah melarang berbagai bentuk promosi dan iklan susu formula bayi untuk mendukung program ASI eksklusif yang diberikan langsung oleh sang ibu. Aturan larangan tersebut dijabarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kemenkes menyampaikan aturan larangan bentuk promosi dan iklan produk susu formula bayi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tepatnya pada Pasal 33.

Isi aturan Pasal 33 PP Nomor 28 tahun 2024 ini mengindikasikan produsen dan distributor susu formula bayi maupun produk lain pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Baca Juga: Marteen Paes Gabung Timnas Indonesia, Bisa Langsung Ikut Tanding Lawan Arab Saudi September Mendatang

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi ketentuan dalam Pasal 33 tersebut.

Kepala Biro Hukum Kemenkes RI Indah Febrianti mengungkapkan kebijakan larangan penjualan, penawaran, pemberian diskon harga, hingga promosi iklan susu formula bayi untuk mendukung program ASI eksklusif pada Pasal 33 PP 28/2024 disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA).

Berikut bentuk-bentuk promosi dan iklan yang dilarang dilakukan produsen dan distributor susu formula bayi maupun produk lain pengganti ASI sesuai ketentuan Pasal 33 PP Kesehatan:

Baca Juga: Benarkah Gunung Tangkuban Parahu Alami Erupsi Hari Ini? Badan Geologi Buka Suara

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub