Bullying Mahasiswa PPDS Bedah Saraf RSHS Bandung, FK Unpad: 10 Orang Kena Sanksi Ringan-Berat

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi dokter.
Ilustrasi dokter. /Pixabay/fernando zhiminaicela/

Yudi menjelaskan upaya preventif dan treatment sudah dilakukan berulang kali untuk mencegah kasus perundungan. Upaya preventif yang dilakukan adalah pertama membentuk Komisi Disiplin, Etika dan Anti Kekerasan Fakultas Kedokteran-RS Hasan Sadikin.

Kedua, peluncuran Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying, ketiga, membuat Pakta Integritas Anti Kekerasan dan Bullying oleh setiap peserta didik saat mereka masuk (dalam orientasi awal Pendidikan) yang ditandatangani di hadapan Dekan, Direktur dan disumpah.

Baca Juga: Dugaan Perundungan Dokter PPDS hingga Meninggal, Kemenkes Hentikan Sementara Prodi Anestesi Undip

"Artinya upaya telah dilakukan oleh pimpinan Rumah Sakit, Fakultas Kedokteran Unpad bahkan sampai Universitas, tapi kejadian kekerasan bullying masih saja terjadi. Tapi kami tak akan lelah dan terus berupaya untuk memberantas bullying di lingkungan FK Unpad dan RS Hasan Sadikin," ujarnya.

Sebelumnya, aksi perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis Unpad tersebut terungkap dari dokumen kajian kajian etik dan hukum perundungan oleh dosen/ konsulen kepada peserta didik yang didapat wartawan pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Perkara itu terungkap ketika ada seorang peserta didik bedah saraf Unpad pada Juni 2024 lalu mengajukan permohonan pengunduran diri.

Baca Juga: Mengenal dr. Lidia Anestesia Iskandar SpPD, Dokter Spesialis Penyakit Dalam di RS Hermina Soreang

Permohonan pengunduran diri peserta didik itu kemudian diklarifikasi dekanat sehingga terungkaplah dugaan perundungan di lingkungan akademis itu. Selanjutnya, Komite Etik, Disiplin, dan Antiperundungan melakukan serangkaian tindakan termasuk identifikasi masalah.

Pada kajian tersebut, salah satunya diketahui para peserta didik diminta menyewa kamar di salah satu hotel dekat RSHS selama enam bulan. Mereka juga mengeluarkan uang hingga Rp65 juta per orang untuk bulan-bulan tersebut guna keperluan sewa kamar hotel itu dan kebutuhan hingga permintaan senior.

Kebutuhan senior yang didanai itu di antaranya untuk hiburan (entertainment), makan-minum, penyewaan mobil, dan kebutuhan wingman.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub