Peringati HUT ke-79 RI, Kemendagri dan Ditjen Dukcapil Buka Layanan Cetak hingga Ganti e-KTP Gratis

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rian Firmansyah
Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut.
Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut. /prfmnews

BANDUNG, PRFMNEWS - Untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79 serta HUT ke-79 Kementerian Dalam Negeri Tahun 2024, Ditjen Dukcapil bakal melaksanakan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Layanan administrasi kependudukan ini digelar selama 3 hari mulai 19 hingga 21 Agustus 2024, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Pelayanan akan berlangsung di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 19, RT 7/RW 1, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Indonesia Bertema Kemerdekaan, Meriahkan 17 Agustus 2024

Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis, dibuka untuk pegawai Kemendagri dan keluarga serta masyarakat umum. Selain itu seluruh Masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan ini.

Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Nomor 400.8/11014/Dukcapil perihal pemberitahuan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD. Surat tersebut mengundang 13 komponen di lingkup Kemendagri agar berpartisipasi.

"Mengimbau seluruh pegawai Kemendagri beserta keluarga untuk mengunjungi layanan Dukcapil dimaksud. Adapun bagi pegawai yang akan mengurus dokumen kependudukan, harap membawa berkas persyaratan sebagaimana terlampir," jelas Hani Syopiar Rustam dalam suratnya.

Baca Juga: Dibuka 250.407 Formasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai 20 Agustus, MenPAN RB: Seleksi Bebas Kecurangan

Adapun persyaratan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD sebagai berikut:

1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):

a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;

b. Membawa Kartu Keluarga;

c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).

2. Perekaman KTP-el ganti foto:

a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);

b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);

c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

Baca Juga: Umuh Muchtar Yakin Persib Bandung Bisa Berbicara Banyak di AFC Champions League 2, Sebut Tim Ini Lawan Kuat

3. Pencetakan KTP-el karena hilang:

a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);

b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pencetakan KTP-el karena rusak:

a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);

b. Membawa KTP-el yang rusak.

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;

b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;

c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store/App Store.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub