Peringati HUT ke-79 RI, Kemendagri dan Ditjen Dukcapil Buka Layanan Cetak hingga Ganti e-KTP Gratis

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rian Firmansyah
Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut.
Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut. /prfmnews

3. Pencetakan KTP-el karena hilang:

a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);

b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pencetakan KTP-el karena rusak:

a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);

b. Membawa KTP-el yang rusak.

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;

b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;

c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store/App Store.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub