Peringati HUT ke-79 RI, Kemendagri dan Ditjen Dukcapil Buka Layanan Cetak hingga Ganti e-KTP Gratis

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rian Firmansyah
Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut.
Cara Merubah Data di KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut. /prfmnews

Adapun persyaratan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD sebagai berikut:

1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):

a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;

b. Membawa Kartu Keluarga;

c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).

2. Perekaman KTP-el ganti foto:

a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);

b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);

c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

Baca Juga: Umuh Muchtar Yakin Persib Bandung Bisa Berbicara Banyak di AFC Champions League 2, Sebut Tim Ini Lawan Kuat

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub