Jokowi Bebaskan TKA Kerja di IKN dengan Syarat Tertentu

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Asep Yusuf Anshori
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk merekrut tenaga kerja asing (TKA).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk merekrut tenaga kerja asing (TKA). /Instagram @jokowi

BANDUNG, PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk merekrut tenaga kerja asing (TKA).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Namun dalam peraturan tersebut, Jokowi memberi syarat jika TKA yang bekerja di IKN mesti didampingi oleh pekerja lokal.

Baca Juga: Link Live Streaming Upacara HUT RI ke 79 di IKN pada 17 Agustus 2024, Klik di Sini

Hal ini tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang," bunyi pasal tersebut.

Walau begitu, TKA yang dipekerjakan wajib didampingi oleh tenaga kerja WNI sebagaimana tertera pada ayat 2b huruf a.

Baca Juga: Persib Bandung Gabung Grup F AFC Champions League 2, Begini Kata David Da Silva

“Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja pendamping Tenaga Kerja Asing,” bunyi ayat tersebut.

Selain itu, WNI yang dijadikan tenaga kerja pendamping TKA juga harus diberikan pelatihan sebagai tenaga kerja pendamping sebagaimana tertera pada ayat 2b huruf b.

Nantinya, pengusaha yang menggunakan TKA wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah masa perjanjian kerja di IKN telah usai hal ini tertera pada ayat 2b huruf c.

Baca Juga: Sekda Herman Suryatman Ajak Akademisi Cari Formula Terbaik Dorong Progresivitas Pemerintahan

Pasal 22 di PP yang baru juga masih memberikan pengecualian kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi pelaku usaha yang menjalankan proyek strategis pemerintah di IKN.

Hal itu diatur dalam ayat (3), yang menjelaskan pelaku usaha tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi selama jangka waktu tertentu yang akan ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sebagai tambahan, Pasal 22 juga mengatur dalam hal tertentu, instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau lembaga pendidikan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub