Selain itu, WNI yang dijadikan tenaga kerja pendamping TKA juga harus diberikan pelatihan sebagai tenaga kerja pendamping sebagaimana tertera pada ayat 2b huruf b.
Nantinya, pengusaha yang menggunakan TKA wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah masa perjanjian kerja di IKN telah usai hal ini tertera pada ayat 2b huruf c.
Baca Juga: Sekda Herman Suryatman Ajak Akademisi Cari Formula Terbaik Dorong Progresivitas Pemerintahan
Pasal 22 di PP yang baru juga masih memberikan pengecualian kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi pelaku usaha yang menjalankan proyek strategis pemerintah di IKN.
Hal itu diatur dalam ayat (3), yang menjelaskan pelaku usaha tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi selama jangka waktu tertentu yang akan ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sebagai tambahan, Pasal 22 juga mengatur dalam hal tertentu, instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau lembaga pendidikan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA.***