BANDUNG, PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk merekrut tenaga kerja asing (TKA).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Namun dalam peraturan tersebut, Jokowi memberi syarat jika TKA yang bekerja di IKN mesti didampingi oleh pekerja lokal.
Baca Juga: Link Live Streaming Upacara HUT RI ke 79 di IKN pada 17 Agustus 2024, Klik di Sini
Hal ini tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang," bunyi pasal tersebut.
Walau begitu, TKA yang dipekerjakan wajib didampingi oleh tenaga kerja WNI sebagaimana tertera pada ayat 2b huruf a.
Baca Juga: Persib Bandung Gabung Grup F AFC Champions League 2, Begini Kata David Da Silva
“Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja pendamping Tenaga Kerja Asing,” bunyi ayat tersebut.