Tindakan Tegas Kementerian Kesehatan
Menanggapi kejadian tragis ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, segera mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat keputusan untuk menghentikan sementara operasional Program Studi Anestesi Fakultas Kedokteran Undip.
Surat keputusan tersebut, yang bernomor TK 02.02/D/44137/2024, bertujuan untuk memberikan ruang bagi investigasi yang mendalam serta penerapan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Direksi RS Dr. Kariadi dan Fakultas Kedokteran Undip.
Langkah penghentian sementara ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan Kemenkes dalam menangani kasus yang melibatkan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.
Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem dan budaya yang ada di dalam program pendidikan dokter spesialis, khususnya di Prodi Anestesi Undip.
Respon Masyarakat
Kasus ini segera menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat dan komunitas akademik.
Banyak pihak yang menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa AR dan menuntut agar kasus ini diusut tuntas. Pasalnya perundungan dokter PPDS sudah menjadi rahasia umum.
Tidak sedikit pula yang mengecam praktik perundungan yang masih terjadi di lingkungan kedokteran PPDS yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk belajar.
“Senioritas di Fakultas Kedokteran itu masih kentel,” tulis akun @dirgan***.
“Temanku yang lagi belajar untuk ambil spesialis di RS Sanglah Bali juga kena bully terus, pernah malah temannya dia sial, disuruh bayarin semua pesanan pada saat dugem,” balas akun @gunasat***.