Resmi! Nilai Ambang Batas Nilai SKD Tes CPNS 2024, Apakah Lebih Rendah dari Tahun Lalu? Cek di Sini

Editor: Rifki Abdul Fahmi
Tes CPNS untuk formasi di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Senin 4 Oktober 2021.
Tes CPNS untuk formasi di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Senin 4 Oktober 2021. /Humas KBB

PRFMNEWS - Nilai ambang batas atau 'passing grade' Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah ditetapkan.

Aturan yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini menjadi acuan penting bagi para peserta yang ingin berhasil dalam proses seleksi CPNS.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 321 Tahun 2024.

Nilai ambang batas merupakan nilai minimum yang harus dicapai oleh setiap peserta SKD CPNS 2024 agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Umum, Dokumen, Cara dan Link Pendaftaran Seleksinya

Nilai ini mencerminkan standar kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh calon PNS agar dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten dan profesional dalam lingkungan pemerintahan.

Pada tahun 2024, terdapat aturan khusus yang berlaku bagi peserta dari kategori kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan. Berikut adalah rincian nilai ambang batas SKD untuk umum dan khusus.

Nilai Maksimal SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550. Berikut adalah rincian skor maksimum yang dapat diperoleh dari setiap bagian tes:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 175
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225

Setiap tes dalam SKD memiliki jumlah soal dan bobot nilai yang berbeda:

  • TWK: 30 soal, dengan setiap jawaban benar bernilai 5, dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
  • TIU: 35 soal, dengan setiap jawaban benar bernilai 5, dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
  • TKP: 45 soal, dengan setiap jawaban bernilai antara 1 hingga 5, tergantung pada kualitas jawaban, sementara tidak menjawab bernilai 0.

Berikut ini adalah rincian nilai ambang batas berdasarkan kategori peserta:

Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan.

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Baca Juga: Intip Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi untuk Tes CPNS 2024, Ternyata Masih Ada Batasan Usia

Kebutuhan Khusus Cumlaude dan Diaspora:

  • Nilai Kumulatif SKD Minimum: 311
  • Nilai TIU Minimum: 85

Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal

  • Nilai Kumulatif SKD Minimum: 286
  • Nilai TIU Minimum: 60

Baca Juga: Jadwal Seleksi Administrasi Tes CPNS 2024 Terbaru, Lengkap dengan SKD, SKB, Hingga Penetapan NIK

Dengan memahami nilai ambang batas dan persyaratan yang berlaku, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi SKD CPNS 2024.

Informasi ini penting sebagai panduan dalam menargetkan skor yang harus dicapai untuk dapat melangkah ke tahap seleksi berikutnya.

Pemerintah, melalui aturan ini, berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya peserta dengan kompetensi terbaik yang dapat bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub