PRFMNEWS - Nilai ambang batas atau 'passing grade' Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah ditetapkan.
Aturan yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini menjadi acuan penting bagi para peserta yang ingin berhasil dalam proses seleksi CPNS.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 321 Tahun 2024.
Nilai ambang batas merupakan nilai minimum yang harus dicapai oleh setiap peserta SKD CPNS 2024 agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Umum, Dokumen, Cara dan Link Pendaftaran Seleksinya
Nilai ini mencerminkan standar kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh calon PNS agar dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten dan profesional dalam lingkungan pemerintahan.
Pada tahun 2024, terdapat aturan khusus yang berlaku bagi peserta dari kategori kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan. Berikut adalah rincian nilai ambang batas SKD untuk umum dan khusus.
Nilai Maksimal SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550. Berikut adalah rincian skor maksimum yang dapat diperoleh dari setiap bagian tes:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 175
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225
Setiap tes dalam SKD memiliki jumlah soal dan bobot nilai yang berbeda: