Huda berharap agar polemik ini tidak berlarut-larut dan diharapkan anggota Paskibraka dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh kehormatan dan kebanggaan, sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.
Baca Juga: Tolak Dugaan Larangan 18 Paskibraka Pakai Hijab, PPI: Ini Sebuah Inkonsistensi BPIP
Kepala BPIP Buka Suara
Menanggapi kontroversi larangan mengenakan jilbab bagi anggota paskibraka putri, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, memberikan penjelasan.
Yudian menyebutkan bahwa sejak awal pembentukan Paskibraka, semangat keseragaman telah menjadi salah satu prinsip utama yang dijunjung tinggi.
Yudian menambahkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan hijab baik dalam upacara pengukuhan maupun saat pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata cara berpakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak diberikan opsi bagi anggota Paskibraka yang berhijab untuk tetap mengenakan jilbab.
Lebih lanjut Yudian menjelaskan bahwa kebijakan penyeragaman pakaian tersebut diambil berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, Ir. Soekarno.
Menurut Yudian, semangat ketunggalan dalam keseragaman ini diwujudkan BPIP dalam bentuk pakaian yang seragam bagi seluruh anggota Paskibraka.