Peraturan ini merupakan bagian dari Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 yang mengatur mengenai program Paskibraka, termasuk tata cara berpakaian dan sikap tampang anggota Paskibraka.
Yudian menegaskan bahwa semua aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjaga keseragaman dan kekhidmatan upacara kenegaraan, tanpa bermaksud melanggar hak pribadi anggota Paskibraka.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel