Baca Juga: Lokasi Job fair dan Konser Gratis Dikta di Kota Bandung Hari Ini 15 Agustus 2024
“BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yudian menjelaskan bahwa keberagaman yang ada di Indonesia, termasuk dalam hal berpakaian, adalah bagian dari kebhinekaan yang harus dijaga.
Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia telah dikenal sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya, agama, dan adat istiadat.
Untuk menjaga persatuan di tengah kebhinekaan ini, BPIP mengatur agar Paskibraka tampil dalam bentuk seragam yang seragam.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa, terutama dalam konteks pelaksanaan upacara kenegaraan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan anggota Paskibraka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dugaan Kasus Hijab Anggota Paskibraka Putri 2024 di IKN, MUI Sebut Tidak Menjunjung Sila Pertama
BPIP menegaskan kembali bahwa tidak ada pemaksaan dalam aturan yang diberlakukan, termasuk terkait penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka putri.