Polemik Jilbab Paskibraka Putri, BPIP Singgung Surat Pernyataan di Atas Materai Rp10 Ribu dan Aturan Ini

Editor: Asep Yusuf Anshori
Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D menyampaikan keterangan pers setelah mengikuti Rapat Kabinet Terbatas terkait Persiapan Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka-Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D menyampaikan keterangan pers setelah mengikuti Rapat Kabinet Terbatas terkait Persiapan Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka-Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. /Humas/Seno

Surat keputusan ini mengatur secara rinci standar pakaian, atribut, serta sikap dan tampang yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota Paskibraka.

Yudian menekankan bahwa calon anggota Paskibraka mendaftar dan mengikuti seleksi secara sukarela, dengan memahami dan menyetujui persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Lewati Pasteur hingga Gedebage, Tol Dalam Kota Bandung Sepanjang 27,3 KM Akan Dibangun Serupa Jalan Layang

Salah satu persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 adalah terkait tata cara berpakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Namun hingga saat ini, Yudian belum memberikan jawaban tegas mengenai apakah akan ada sanksi bagi anggota Paskibraka yang tidak mematuhi aturan, termasuk dalam hal keseragaman pakaian.

BPIP mengatur Paskibraka tampil dalam bentuk seragam yang seragam.

Baca Juga: Tolak Dugaan Larangan 18 Paskibraka Pakai Hijab, PPI: Ini Sebuah Inkonsistensi BPIP

Isu mengenai pemaksaan pelepasan jilbab ini telah menjadi perbincangan publik dan memunculkan berbagai spekulasi.

Menanggapi hal tersebut, Yudian sekali lagi menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan kepada anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab.

Pakaian dan atribut tersebut dikenakan secara sukarela oleh anggota Paskibraka sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub