Surat keputusan ini mengatur secara rinci standar pakaian, atribut, serta sikap dan tampang yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota Paskibraka.
Yudian menekankan bahwa calon anggota Paskibraka mendaftar dan mengikuti seleksi secara sukarela, dengan memahami dan menyetujui persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 adalah terkait tata cara berpakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Namun hingga saat ini, Yudian belum memberikan jawaban tegas mengenai apakah akan ada sanksi bagi anggota Paskibraka yang tidak mematuhi aturan, termasuk dalam hal keseragaman pakaian.
BPIP mengatur Paskibraka tampil dalam bentuk seragam yang seragam.
Baca Juga: Tolak Dugaan Larangan 18 Paskibraka Pakai Hijab, PPI: Ini Sebuah Inkonsistensi BPIP
Isu mengenai pemaksaan pelepasan jilbab ini telah menjadi perbincangan publik dan memunculkan berbagai spekulasi.
Menanggapi hal tersebut, Yudian sekali lagi menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan kepada anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab.
Pakaian dan atribut tersebut dikenakan secara sukarela oleh anggota Paskibraka sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ada.