BANDUNG, PRFMNEWS - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meluruskan kepada masyarakat terkait polemik pelarangan jilbab kepada Paskibraka putri 2024 yang akan bertugas di IKN.
BPIP menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas isu yang beredar di masyarakat terkait tuduhan bahwa BPIP memaksa Paskibraka putri untuk tidak mengenakan jilbab selama prosesi pengukuhan dan pengibaran bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan Ke-79 RI.
Baca Juga: Daftar 18 Paskibraka Putri 2024 Terkait Kasus Jilbab di IKN, Ada Wakil dari Jawa Barat
Lebih lanjut, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan aturan baru tentang atribut para Paskibraka yang akan mengibarkan bendera.
Selain itu, para calon Paskibraka telah menyetujui kesediaan untuk mematuhi pengukuhan dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai.
"Setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ucap Yudian yang dikutip dari laman ANTARA.
Baca Juga: Sekjen Purna Paskibraka Pusat Ungkap Dugaan Kasus Jilbab Viral 18 Anggota Paskibraka 2024
Lebih lanjut atribut Paskibraka pada tahun 2024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.