Syarat Beli BBM Pertalite Pakai Scan QR Code, Pertamina: Pembeli Tak Wajib Punya Aplikasi MyPertamina

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022 /Antara/Muhammad Adimaja/

BANDUNG, PRFMNEWS – PT Pertamina Patra Niaga tengah memperluas wilayah berlaku aturan baru membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU bagi pengguna roda 4 (empat) atau mobil wajib menunjukkan QR Code untuk di-scan oleh operator atau petugas pom bensin.

Daftar wilayah yang masuk perluasan kebijakan beli BBM Pertalite perlu tunjukkan QR Code Unik atau barcode Pertamina pada tahap 1 berlangsung untuk Jawa, Madura, Bali (JAMALI), Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Pertamina Patra Niaga meminta pengguna mobil yang masuk kriteria pengguna Pertalite di daerah-daerah masuk daftar perluasan kebijakan tahap 1 tersebut untuk melakukan pendaftaran kendaraannya melalui aplikasi atau website MyPertamina agar mendapat QR Code Unik.

Baca Juga: 5 Promo Pertamina Sambut HUT ke-79 RI, Ada Diskon Beli BBM-Voucher Kuliner pada Agustus 2024

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan masyarakat yang sudah mendaftar dan memperoleh QR Code Unik bisa menggunakan barcode unik tersebut dalam versi print atau cetak ketika ingin membeli Pertalite untuk mobil di SPBU.

“Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU,” kata Heppy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.

Heppy menambahkan pendaftaran Program Subsidi Tepat untuk pembelian BBM bersubsidi pengguna Pertalite khusus kendaraan roda empat sebagai syarat mendapatkan QR Code tersebut, hingga pertengahan Agustus 2024 masih dibuka untuk masyarakat.

Baca Juga: Penjelasan Pertamina soal Viral Beli Pertamax Kena Pungli Rp5 Ribu Berujung Pecat Petugas SPBU Nakal

Masyarakat bisa mendaftar lewat situs resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/. Dokumen yang disiapkan seperti foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Pendaftaran tahap ini difokuskan untuk mencocokkan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.

Baca Juga: Pemotor Berusia 19 Tahun Tewas Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Cibolerang

“Melalui pendataan, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih termonitor dan mencegah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan, sehingga BBM bersubsidi tersalurkan bagi masyarakat yang memang berhak,” ujar Heppy.

Sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite (RON 90) ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub