Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kasus tersebut berperan sebagai pemeran pria dalam video.
"Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi," ujar Ade Safri.
Baca Juga: Para Guru Ngaji Berharap Program Insentif Terus Berlanjut, Dukungan Penuh untuk Kang DS
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Umum, Dokumen, Cara dan Link Pendaftaran Seleksinya
Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka dilakukan upaya paksa penindakan dalam kasus tersebut di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," katanya.***