Sehingga tersangka AP dalam kasus tersebut dipersangkakan 2 pasal, yakni pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel