Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Umum, Dokumen, Cara dan Link Pendaftaran Seleksinya

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Tes CPNS untuk formasi di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Senin 4 Oktober 2021.
Tes CPNS untuk formasi di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Senin 4 Oktober 2021. /Humas KBB

BANDUNG, PRFMNEWS – Kapan jadwal pendaftaran seleksi CASN untuk posisi lowongan kerja CPNS 2024 akan resmi dibuka pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk semua kalangan, baik lulusan SMA dan S1, S2, atau S3?

Pendaftaran rekrutmen CPNS 2024 jalur umum rencananya dibuka bulan Agustus 2024. Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 memang sempat ditunda dari sebelumnya diagendakan mulai Juni atau Juli karena menunggu finalisasi rincian formasi dari kementerian/lembaga masing-masing.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa prioritas utama untuk pendaftaran CASN 2024 mulai Agustus akan diberikan kepada calon peserta CPNS. Namun, tak menutup kemungkinan persiapan untuk pendaftaran PPPK juga dimulai pada Agustus 2024.

Baca Juga: AHY Berkeliling IKN Bersama Presiden, Wapres, dan Sejumlah Menteri Meninjau Embung hingga Sumbu Kebangsaan

Info terkait persyaratan administrasi, dokumen/berkas yang diperlukan, hingga cara daftar peserta tes seleksi CPNS 2024 penting diketahui sejak awal sebagai upaya mempersiapkan jelang pembukaan periode pendaftaran, sambil menunggu kepastian tanggal pengumuman dari Kemenpan-RB.

Persyaratan umum

Mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut syarat CPNS 2024:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Gratis! Link Streaming Semen Padang vs Borneo FC di Liga 1 Hari Ini, Segera Klik di Sini

Syarat administrasi dan dokumen

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub