Intip Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi untuk Tes CPNS 2024, Ternyata Masih Ada Batasan Usia

Editor: Indra Kurniawan
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 akan segera dimulai dan dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 akan segera dimulai dan dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). /BKN.go.id

PRFMNEWS - Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan langkah penting bagi mereka yang ingin bergabung dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Di tahun 2024, proses seleksi CPNS akan kembali dibuka. Diprediksi proses penerimaan CPNS akan dimulai pada minggu ketiga di bulan Agustus 2024.

Bagi para calon pelamar diharuskan untuk mempersiapkan berbagai berkas sebagai syarat utama. Selain itu, pada artikel ini akan membahas secara rinci tentang syarat pendaftaran tes CPNS 2024.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Administrasi Tes CPNS 2024 Terbaru, Lengkap dengan SKD, SKB, Hingga Penetapan NIK

Tahapan awal dalam proses seleksi CPNS yaitu melengkapi berkas administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap pelamar harus mematuhi syarat umum dan syarat berkas yang berlaku.

Berikut ini adalah syarat umum pendaftaran tes CPNS tahun 2024. Secara garis besar, syarat-syarat ini tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya.

1. Batas Usia

Tes CPNS tahun ini, pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar nanti.

Untuk jabatan tertentu yang memiliki persyaratan usia khusus, pelamar harus berusia paling rendah 20 tahun dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum batas usia maksimal pada saat melamar.

2. Kesehatan

Pelamar harus memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Ini berarti pelamar harus bebas dari penyakit atau kondisi kesehatan yang dapat menghambat tugas dan tanggung jawab jabatan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Buat Akun Pendaftaran SSCASN CPNS 2024, Siapkan Dokumen ini dalam Bentuk PDF

3. Bebas Narkotika

Sama seperti tes CPNS tahun-tahun sebelumnya, pelamar diwajibkan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

4. Rekam Jejak Kriminal

Pelamar harus berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Status Kepegawaian

Pada tes CPNS 2024, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari posisi sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, maupun pegawai swasta.

Tak hanya itu, pelamar tidak boleh berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, maupun anggota POLRI saat mendaftar nanti.

6. Keterlibatan Politik

Syarat selanjutnya pada tes CPNS 2024, pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Tak hanya itu, pelamar tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Tes CPNS 2024 Mulai Dibuka Bulan Agustus, Intip 7 Kementerian Favorit Ini Lengkap dengan Jumlah Formasi

7. Kualifikasi Pendidikan

Setiap pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Untuk jabatan tertentu, pelamar juga harus memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

8. Penempatan Kerja

Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketetapan instansi pemerintah yang dilamar.

Selain syarat umum, berikut ini adalah berkas-berkas yang harus dilengkapi sebelum tes CPNS 2024 dimulai.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Disdukcapil

Bukti identitas yang sah diperlukan untuk verifikasi data.

2. Kartu Keluarga (KK)

Sebagai bukti status keluarga dan identifikasi tambahan.

Baca Juga: PPPK Bisa Ikut Tes CPNS Tahun ini, Syaratnya Simak di Sini

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Dokumen pendidikan ini harus disiapkan baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.

4. Pas Foto

Pas foto terbaru dengan latar belakang merah, sesuai ketentuan.

5. Swafoto

Foto diri dengan memegang KTP untuk keperluan verifikasi.

6. Dokumen Tambahan

Dokumen lain sesuai dengan permintaan instansi pemerintah yang dilamar, yang mungkin berbeda-beda tergantung pada jabatan yang dipilih. Biasanya untuk formasi PPPK, dokumen tambahan diperlukan sebagai syarat yang harus dilengkapi.

Dengan mengikuti panduan ini, pelamar CPNS 2024 dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi setiap tahapan seleksi. Semoga sukses!***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub