Intip Syarat dan Berkas yang Harus Dilengkapi untuk Tes CPNS 2024, Ternyata Masih Ada Batasan Usia

Editor: Indra Kurniawan
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 akan segera dimulai dan dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 akan segera dimulai dan dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). /BKN.go.id

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Disdukcapil

Bukti identitas yang sah diperlukan untuk verifikasi data.

2. Kartu Keluarga (KK)

Sebagai bukti status keluarga dan identifikasi tambahan.

Baca Juga: PPPK Bisa Ikut Tes CPNS Tahun ini, Syaratnya Simak di Sini

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Dokumen pendidikan ini harus disiapkan baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.

4. Pas Foto

Pas foto terbaru dengan latar belakang merah, sesuai ketentuan.

5. Swafoto

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub