Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi para peserta BPJS Kesehatan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel