KRIS Berlaku 2025, Siap-siap Iuran BPJS Kesehatan Naik Meski Tidak Berlaku di Semua Kelas

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Simak informasi terkait iuran terbaru KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan.
Simak informasi terkait iuran terbaru KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan. /Antara/Irwansyah Putra

“Bisa saja (tahun depan/2025) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” bebernya.

Adapun hingga Agustus 2024, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, yaitu Kelas I Rp150.000 per bulan, Kelas II Rp100.000 per bulan, dan Kelas III Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya bayar Rp35.000 per bulan.

Sementara untuk peserta yang berasal dari pekerja, iurannya adalah 5 persen dari gaji yang dilaporkan. Rinciannya 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Takut Hadapi Siapapun Lawannya di Pilgub DKI Jakarta

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.

"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kemenkeu, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Sementara itu Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Jusuf Hamka Datangi Rumah Ketum Golkar, Sinyal Berpasangan di Pilgub Jakarta?

"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub