Kominfo Blokir 32 Situs Pulsa dalam Upaya Tangani Judi Online

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Seseorang bisa terjerumus ke dalam dunia judi online awalnya karena terkena suatu penyakit “gambling disorder” yaitu mendapatkan keuntungan dari ketidakpastian untuk kemudian berharap keuntungan tersebut akan terjadi lagi di masa depan.
Seseorang bisa terjerumus ke dalam dunia judi online awalnya karena terkena suatu penyakit “gambling disorder” yaitu mendapatkan keuntungan dari ketidakpastian untuk kemudian berharap keuntungan tersebut akan terjadi lagi di masa depan. /Reuters

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas judi online.

Terbaru, Kominfo baru saja menutup akses atau memblokir terhadap 32 situs layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024.

Sebanyak 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah diblokir oleh Kominfo dalam upaya pemberantasan judi online.

Baca Juga: 2 Kali Pemeriksaan, Benny Rhamdani Tidak Bisa Buktikan Sosok 'T' Bos Judi Online

“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” jelasnya.

Dari 32 PSE yang ditutup akses hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.

Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar:

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub