PRFMNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Sertipikat tanah merupakan bukti sah atas aset tanah yang dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat.
Meskipun penting memiliki selembar sertipikat tanah, tak jarang masyarakat masih meragukan kemudahan pengurusannya termasuk biaya yang dibutuhkan.
Hal ini diakui Ida Lestari (45), warga Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor di kaki Gunung Salak saat menerima sertipikat sekaligus berdialog dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di rumahnya pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Saat ini Ida Lestari menempati rumah peninggalan dari ayahnya. Bahkan sejak Ida lahir pada 1979, rumah ini belum memiliki bukti sah kepemilikannya karena terkendala biaya belum mampu membayar pajak.
"Dulu saya pernah mengurus tanah ini, tapi karena keterbatasan ekonomi saya tidak mampu untuk membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red)," cerita Ida Lestari kepada Menteri AHY.
Namun, kini impian Ida Lestari untuk memiliki sertipikat tanah dapat terwujud berkat kemudahan proses dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Sekarang bisa terhutang, jadi saya bisa punya dulu sertipikatnya, yang penting aman dulu tanah saya," tuturnya.
Baca Juga: Lantik Dirjen PPTR, AHY Minta Jajarannya Hadirkan Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang yang Baik