Bapak Kost Pemakan Daging Kucing Diamankan Polisi, Simak Kronologi Lengkapnya

Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi kucing
Ilustrasi kucing /pixabay-Kirgiz03

PRFMNEWS - Seorang pria pemilik rumah kost di daerah Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi viral di sosial media X.

Bukan karena pemilik memiliki hunian kost yang nyaman, melainkan karena tingkah lakunya yang gemar memakan daging kucing.

Nur (63), bapak pemilik kost yang nekat memakan daging kucing dilakukan dengan dalih untuk mengobati diabetes yang dialaminya.

Baca Juga: PAN Buka-bukaan Alasan dan Nasib Bima Arya Usai Mundur dari Pilkada Jabar 2024

Akibat tindakannya tersebut, Nur kini harus berhadapan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, AKP Johan Widodo, menyatakan bahwa Nur dikenakan pasal pelanggaran terkait perlindungan hewan.

Nur diduga melanggar Pasal 91B ayat 1 Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Terungkap Sumber Api Kebakaran Hebat di Kawasan Pertokoan Cibaduyut Kota Bandung Hari ini

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada Nur maksimal adalah penjara selama dua tahun dan/atau denda sebesar Rp 200 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nur tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Mengingat hukuman pidana yang dihadapinya kurang dari lima tahun penjara, Ia hanya dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

Hal ini disampaikan oleh AKP Johan Widodo dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis 8 Agustus 2024.

Mengutip dari kanal YouTube Official iNews, perilaku Nur yang mengonsumsi daging kucing ternyata sudah berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Rawan Macet! Ada 4 Event Lari Akbar di Bandung Selama Agustus 2024, Ada Rute Lintasi Bandung Raya

Kejadian ini baru terungkap setelah beberapa penghuni indekos mendapati sesuatu yang mencurigakan di indekost yang ditempati.

Salah satu penghuni mengaku bahwa pada tahun lalu, tepatnya saat bulan Ramadan, mencium bau yang berbeda dari biasanya.

Karena penasaran, penghuni tersebut membuka rice cooker yang ada di dapur. Betapa terkejutnya mereka ketika mendapati seekor kucing sedang direbus di dalam alat masak tersebut.

Penghuni indekos lainnya juga merasa tidak nyaman dengan kejadian tersebut, namun mereka merasa tidak enak untuk menegur pemilik indekos yang juga merupakan orang tua.

Pengakuan ini menambah panjang daftar bukti dan keterangan yang memberatkan Nur dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank yang Dinyatakan Kolaps Secara Bertahap

Kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan nasib hewan-hewan yang menjadi korban.

Beberapa pihak menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap hewan, terutama hewan peliharaan seperti kucing, yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang layak.

Insiden ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan yang melanggar hukum, baik terhadap hewan maupun manusia, akan selalu ada konsekuensinya.

Melalui proses hukum yang sedang berjalan, Nur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub