Bapak Kost Pemakan Daging Kucing Diamankan Polisi, Simak Kronologi Lengkapnya

Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi kucing
Ilustrasi kucing /pixabay-Kirgiz03

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nur tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Mengingat hukuman pidana yang dihadapinya kurang dari lima tahun penjara, Ia hanya dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

Hal ini disampaikan oleh AKP Johan Widodo dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis 8 Agustus 2024.

Mengutip dari kanal YouTube Official iNews, perilaku Nur yang mengonsumsi daging kucing ternyata sudah berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Rawan Macet! Ada 4 Event Lari Akbar di Bandung Selama Agustus 2024, Ada Rute Lintasi Bandung Raya

Kejadian ini baru terungkap setelah beberapa penghuni indekos mendapati sesuatu yang mencurigakan di indekost yang ditempati.

Salah satu penghuni mengaku bahwa pada tahun lalu, tepatnya saat bulan Ramadan, mencium bau yang berbeda dari biasanya.

Karena penasaran, penghuni tersebut membuka rice cooker yang ada di dapur. Betapa terkejutnya mereka ketika mendapati seekor kucing sedang direbus di dalam alat masak tersebut.

Penghuni indekos lainnya juga merasa tidak nyaman dengan kejadian tersebut, namun mereka merasa tidak enak untuk menegur pemilik indekos yang juga merupakan orang tua.

Pengakuan ini menambah panjang daftar bukti dan keterangan yang memberatkan Nur dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank yang Dinyatakan Kolaps Secara Bertahap

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub