Bapak Kost Pemakan Daging Kucing Diamankan Polisi, Simak Kronologi Lengkapnya

Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi kucing
Ilustrasi kucing /pixabay-Kirgiz03

PRFMNEWS - Seorang pria pemilik rumah kost di daerah Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi viral di sosial media X.

Bukan karena pemilik memiliki hunian kost yang nyaman, melainkan karena tingkah lakunya yang gemar memakan daging kucing.

Nur (63), bapak pemilik kost yang nekat memakan daging kucing dilakukan dengan dalih untuk mengobati diabetes yang dialaminya.

Baca Juga: PAN Buka-bukaan Alasan dan Nasib Bima Arya Usai Mundur dari Pilkada Jabar 2024

Akibat tindakannya tersebut, Nur kini harus berhadapan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, AKP Johan Widodo, menyatakan bahwa Nur dikenakan pasal pelanggaran terkait perlindungan hewan.

Nur diduga melanggar Pasal 91B ayat 1 Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Terungkap Sumber Api Kebakaran Hebat di Kawasan Pertokoan Cibaduyut Kota Bandung Hari ini

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada Nur maksimal adalah penjara selama dua tahun dan/atau denda sebesar Rp 200 juta.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub