Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Ferdy Sambo yang Kini Telah Dibebaskan Tanpa Bersyarat

Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
Hendra Kurniawan yang terlibat di kasus pembunuhan Brigadi J.
Hendra Kurniawan yang terlibat di kasus pembunuhan Brigadi J. /Antara/Sigit Kurniawan

BANDUNG, PRFMNEWS - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang menjadi otak dari kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Kemudian, Mantan Anak Buah Ferdy sambo dengan pangkat terakhir Brigjen Polisi ini juga menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice karena diduga membelokkan penyelidikan kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan didakwa terlibat dalam upaya menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Baca Juga: Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Nama Brigjen Hendra Kurniawan

Peranan Hendra Kurniawan itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2024.

Merujuk surat dakwaan itu, Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri melakukan sejumlah peran untuk menutupi kasus pembunuhan yang dilakukan atasannya, Ferdy Sambo. Mulai dari memberi perintah mengambil CCTV hingga menutupi kejadian yang sebenarnya.

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan telah bebas dari penjara dalam kasus Brigadir J. Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak Jumat 2 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Jelang Liga 2, ini Susunan Pelatih dan Pemain PSKC Cimahi yang Dihuni Mantan Pemain Persib

Meskipun telah keluar dari penjara, Hendra Kurniawan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan selama 2 tahun.

Adapun bebas bersyarat terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***(Alfiani Nurul Fauziah/Job Training)

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub