Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Ferdy Sambo yang Kini Telah Dibebaskan Tanpa Bersyarat

Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
Hendra Kurniawan yang terlibat di kasus pembunuhan Brigadi J.
Hendra Kurniawan yang terlibat di kasus pembunuhan Brigadi J. /Antara/Sigit Kurniawan

Adapun bebas bersyarat terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***(Alfiani Nurul Fauziah/Job Training)

Halaman:

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub