BANDUNG, PRFMNEWS - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus Ferdy Sambo yang menjadi otak dari kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Kemudian, Mantan Anak Buah Ferdy sambo dengan pangkat terakhir Brigjen Polisi ini juga menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice karena diduga membelokkan penyelidikan kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan didakwa terlibat dalam upaya menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Peranan Hendra Kurniawan itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2024.
Merujuk surat dakwaan itu, Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri melakukan sejumlah peran untuk menutupi kasus pembunuhan yang dilakukan atasannya, Ferdy Sambo. Mulai dari memberi perintah mengambil CCTV hingga menutupi kejadian yang sebenarnya.
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan telah bebas dari penjara dalam kasus Brigadir J. Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak Jumat 2 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Jelang Liga 2, ini Susunan Pelatih dan Pemain PSKC Cimahi yang Dihuni Mantan Pemain Persib
Meskipun telah keluar dari penjara, Hendra Kurniawan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan selama 2 tahun.