Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 28/2024 pada 26 Juli 2024. Dalam Pasal 116 PP tersebut mengatur tentang aborsi yang dibolehkan bagi perempuan hamil dengan indikasi kedaruratan medis serta korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Kemudian pada Pasal 123 disebutkan bahwa dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan atau tenaga lainnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel