Aturan Baru Presiden Jokowi Larang Sunat Perempuan dan Perlunya Edukasi Organ Reproduksi ke Balita

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi pelaksanaan sunat.
Ilustrasi pelaksanaan sunat. /Pexels/

BANDUNG, PRFMNEWS - Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) melarang praktik sunat perempuan hingga perlunya edukasi organ reproduksi terhadap balita dan anak prasekolah.

Ketentuan larangan sunat perempuan hingga pentingnya edukasi organ reproduksi terhadap balita dan anak prasekolah ini tercantum dalam Pasal 102 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 yang keseluruhan berisi total 1.127 pasal.

Alasan sunat perempuan dilarang tercantum dalam Pasal 101 PP 28/2024 tersebut, yaitu karena hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup. 

Baca Juga: Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK Minggu Depan Usai Kantongi Bukti Baru

Adapun upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup pada Pasal 101 disebutkan meliputi:

a. Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;

b. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja;

c. Kesehatan sistem reproduksi dewasa;

d. Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan

e. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

Upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup tersebut meliputi pencegahan dan perlindungan organ serta fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan. Salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah melarang sunat perempuan.

Selanjutnya, terkait larangan praktik sunat perempuan tertuang dalam Pasal 102 huruf a PP 28/2024 yang berbunyi:

Baca Juga: Gedung Sate Jadi Lokasi Acara KPK Selama 4 Hari, Ada Berbagai Layanan Publik Bagi Warga Bandung

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. menghapus praktik sunat perempuan.”

Dalam Pasal 102 huruf b hingga f, pemerintah juga melakukan upaya lain dalam menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup, salah satunya adalah perlu adanya edukasi kepada balita dan anak prasekolah terkait organ reproduksi.

Adapun rincian Pasal 101 ayat b hingga f dalam PP Kesehatan tersebut yaitu:

b. mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;

c. mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;

Baca Juga: Bocoran Gerindra soal Wakil Gubernur Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024

d. mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;

e. mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan

f. memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pengesahan PP Kesehatan tersebut merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Budi menguraikan ketentuan teknis diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Baca Juga: Promo KCIC HUT RI ke 79 , Ada Diskon Spesial Tiket Whoosh untuk Perjalanan Bulan Agustus 2024

Adapun penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Budi dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenkes, dikutip pada Selasa, 6 Agustus 2024. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub