Aturan Baru Presiden Jokowi Larang Sunat Perempuan dan Perlunya Edukasi Organ Reproduksi ke Balita

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi pelaksanaan sunat.
Ilustrasi pelaksanaan sunat. /Pexels/

e. mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan

f. memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pengesahan PP Kesehatan tersebut merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Budi menguraikan ketentuan teknis diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Baca Juga: Promo KCIC HUT RI ke 79 , Ada Diskon Spesial Tiket Whoosh untuk Perjalanan Bulan Agustus 2024

Adapun penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Budi dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenkes, dikutip pada Selasa, 6 Agustus 2024. ***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub