Aturan Baru Presiden Jokowi Larang Sunat Perempuan dan Perlunya Edukasi Organ Reproduksi ke Balita

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi pelaksanaan sunat.
Ilustrasi pelaksanaan sunat. /Pexels/

e. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

Upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup tersebut meliputi pencegahan dan perlindungan organ serta fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan. Salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah melarang sunat perempuan.

Selanjutnya, terkait larangan praktik sunat perempuan tertuang dalam Pasal 102 huruf a PP 28/2024 yang berbunyi:

Baca Juga: Gedung Sate Jadi Lokasi Acara KPK Selama 4 Hari, Ada Berbagai Layanan Publik Bagi Warga Bandung

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. menghapus praktik sunat perempuan.”

Dalam Pasal 102 huruf b hingga f, pemerintah juga melakukan upaya lain dalam menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup, salah satunya adalah perlu adanya edukasi kepada balita dan anak prasekolah terkait organ reproduksi.

Adapun rincian Pasal 101 ayat b hingga f dalam PP Kesehatan tersebut yaitu:

b. mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;

c. mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;

Baca Juga: Bocoran Gerindra soal Wakil Gubernur Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024

d. mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub