Aturan Baru Presiden Jokowi Larang Sunat Perempuan dan Perlunya Edukasi Organ Reproduksi ke Balita

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi pelaksanaan sunat.
Ilustrasi pelaksanaan sunat. /Pexels/

BANDUNG, PRFMNEWS - Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) melarang praktik sunat perempuan hingga perlunya edukasi organ reproduksi terhadap balita dan anak prasekolah.

Ketentuan larangan sunat perempuan hingga pentingnya edukasi organ reproduksi terhadap balita dan anak prasekolah ini tercantum dalam Pasal 102 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 yang keseluruhan berisi total 1.127 pasal.

Alasan sunat perempuan dilarang tercantum dalam Pasal 101 PP 28/2024 tersebut, yaitu karena hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup. 

Baca Juga: Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK Minggu Depan Usai Kantongi Bukti Baru

Adapun upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup pada Pasal 101 disebutkan meliputi:

a. Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;

b. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja;

c. Kesehatan sistem reproduksi dewasa;

d. Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub