JPPI Desak Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
Koordiator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.
Koordiator Nasional JPPI, Ubaid Matraji. /Rizki/

Karena itu, terkait dengan polemik ini, JPPI menyatakan 3 sikap yaitu:

1. Cabut PP 28/2024 karena merusak masa depan anak. Peraturan ini jelas merusak masa depan anak-anak Indonesia. Jika dipaksakan, mereka kian akan terpapar kekerasan seksual dan juga pornografi di lembaga pendidikan. Selain itu, aturan ini juga dibuat diam-diam dan tidak melibatkan public secara luas. Padahal, beleid ini sangat terkait hajat hidup orang banyak, terutama orang tua dan anak-anak usia sekolah.

2. Tolak penyediaan alat kontrasepsi pada anak di sekolah. Yang mereka butuhkan adalah edukasi pendidikan kesehatan reproduksi, bukan kebutuhan alat kontrasepsi. Penyediaan alat kontrasepsi yang salah tempat, berakibat pada banyaknya kasus penyalahgunaan alat kontrasepsi pada anak, yang berujung pada jebakan kasus kekerasan pada anak.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia vs Australia Berpeluang Digelar di GBK Jakarta

3. Penguatan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah. Anak usia sekolah harus fokus pada proses pendidikan reproduksi di sekolah, bukan malah melakukan kegiatan aktif penggunaan alat kontrasepsi. Sebab, anak usia sekolah, belum dianggap sah untuk memberikan persetujuan seksual (age of consent).

“Ini harus digarisbawahi, age of consent harus mengikuti usia sah menikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yaitu 19 tahun. Jadi, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah harus ditolak karena lebih banyak mengundang bahaya, bahkan tidak ada manfaatnya,” pungkas Ubaid.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub