JPPI Desak Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
Koordiator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.
Koordiator Nasional JPPI, Ubaid Matraji. /Rizki/

BANDUNG, PRFMNEWS - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan pada Pasal 103 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.

Korrdinator Nasional JPPI Ubaid Matraji memandang bahwa pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat, karena ini jelas menyangkut hajat hidup mereka.

Apalagi, peraturan ini entah bagaimana prosesnya, sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.

“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” kata Ubaid.

Baca Juga: Ada Event Lari di Gedung Sate Akhir Pekan ini, Simak Rutenya Biar Tidak Terjebak Macet

Saat ini, Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.

“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” tutur Ubaid.

Baca Juga: VIDEO: Detik-Detik Ruko di Margahayu Bandung Ambruk Sore Ini, Warga Berlarian

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub