3 Kriteria Anak Usia Sekolah Berhak Terima Alat Kontrasepsi dari Pemerintah Sesuai Aturan Jokowi

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Presiden Jokowi dan Joni di Istana Negara Jakarta pada 2018.
Presiden Jokowi dan Joni di Istana Negara Jakarta pada 2018. /Setkab/

Adapun pelayanan kesehatan reproduksi termasuk penyediaan alat kontrasepsi tercantum dalam Pasal 103 ayat 4 meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub