Adapun pelayanan kesehatan reproduksi termasuk penyediaan alat kontrasepsi tercantum dalam Pasal 103 ayat 4 meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel