3 Kriteria Anak Usia Sekolah Berhak Terima Alat Kontrasepsi dari Pemerintah Sesuai Aturan Jokowi

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Presiden Jokowi dan Joni di Istana Negara Jakarta pada 2018.
Presiden Jokowi dan Joni di Istana Negara Jakarta pada 2018. /Setkab/

Baca Juga: VIDEO: Detik-Detik Ruko di Margahayu Bandung Ambruk Sore Ini, Warga Berlarian

Adapun kriteria kedua adalah pasangan remaja usia subur, dan kategori ketiga yakni kelompok remaja usia subur yang memiliki risiko kesehatan reproduksi jika hamil di usia muda.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” ucap Syahril.

Ia menambahkan, akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang lebih merinci teknis penerapan ketentuan dalam PP Kesehatan tersebut, termasuk soal mekanisme dan pembinaan, monitoring hingga sanksi sehingga tidak ada multitafsir.

Dalam Permenkes itu nantinya juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

“Kami harap masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut,” terangnya.

Sebagai informasi, Pasal 103 PP 28/2024 yang terdiri dari 5 poin mengatur terkait upaya kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja yang diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Baca Juga: Mengenal 50 Nama Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 Hasil Pileg Kemarin

Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Mereka juga dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana, kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi Pasal 103 ayat 3.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub